HACKED BY JUST R PADANG SYSTEM ERROR

Artikel

MUSDES PERUBAHAN APBDES TA 2020 DAN MUSUS PENETAPAN CALON PENERIMA BLT DD TAHAP II TA 2020

15 September 2020 10:58:26  Rabiatul Adawiyah  684 Kali Dibaca  Berita Desa

      Pada hari Senin, 14 September 2020 lalu telah dilaksanakan rangkaian acara Musyawarah Desa (Musdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Desa (APBDes), dimana terkait dengan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2020 telah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali perubahan. Selain itu juga sekaligus dilakukan Musyawarah Khusus (Musus) tentang Penetapan Calon Penerima BLT DD Tahap II Tahun Anggaran 2020.

       Kedua poin ini dibahas sekaligus mengingat keterkaitan dengan anjuran dari pemerintah pusat terkait dengan harus disegerakannya bagi desa-desa untuk pendistribuasian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang nantinya akan ditetapkan sesuai dengan keputusan hasil musyawarah untuk kriterianya. Kegiatan Musdes dan Musus ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Aikmel dengan menghadirkan langsung sebagai narasumbernya yaitu: Pjs. Kepala Desa Aikmel, Sekdes Aikmel, Ketua BPD, Kasi PMD Kecamatan Aikmel dan Pendamping Desa. Sedangkan tamu undangan yang hadir berasal dari beberapa unsur seperti: Perangkat Desa Aikmel, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Anggota BPD, Fasilitator dari Kecamatan Aikmel, Kader Pendata dan Kepala Kewilayahan Desa Aikmel.

      Dalam poin pertama, yang kaitannya dengan Perubahan Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) P. II Tahun Anggaran 2020 sangat penting untuk dibahas sebagai bentuk transfaransi Pemerintah Desa kepada seluruh masyarakat Desa Aikmel secara umum, mengenai adanya beberapa program kerja yang terpaksa perlu untuk diadakan perubahan mengingat adanya sesuatu yang dinilai sangat mendesak dan lebih menjadi prioritas untuk dilaksanakan meskipun kenyataannya kegiatan-kegiatan tersebut merupakan kegiatan-kegiatan baru yang semulanya tidak ada di dalam APBDes Tahun Anggaran 2020 yang telah di susun dan di tetapkan pada akhir tahun 2019 lalu. Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan lama yang tercantum dalam APBDes 2020 yang terpaksa harus di pending realisasinya akan dijadikan prioritas kerja pada Tahun Anggaran 2021 mendatang.

        Beberapa kegiatan baru yang muncul ini sebagian besar didasari oleh hadirnya Pandemic Virus Korona (Covid 19) yang harus segera ditangani dan tentunya bersifat sangat prioritas jika dilihat dari skala kebutuhan masyarakat. Salah satunya dengan adanya aturan yang bersumber langsung dari pemerintah pusat yang mengharuskan setiap desa perlu untuk mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada KPM yang telah ditentukan, karena jika tidak diindahkan anjuran tersebut maka untuk desa yang bersangkutan akan menerima Dana Desa (DD) hanya 50 persen dari yang seharusnya di Tahun Anggaran 2021 mendatang, sehingga setiap desa dianjurkan untuk membagikan berapapun sisa anggaran Dana Desa (DD) nya.

         Tehitung hingga hari dilaksnakannya Musdes dan Musus ini, untuk Desa Aikmel sendiri setelah diakumulasi sisa anggaran yang masih tersisa setelah adanya perubahan-perubahan kegiatan dan perubahan anggaran, tersisa total anggaran Dana Desa lebih kurang sejumlah Rp. 108.000.000,- (Seratus Delapan Juta Rupiah).

         Kemudian untuk poin kedua, terkait dengan Musyawarah Khusus tentang Penetapan Calon Penerima BLT DD Tahap II Tahun Anggaran 2020 dihasilkan bahwa dari jumlah total sisa anggaran Dana Desa yang berjumlah Rp. 108.000.000,- akan dibagi dengan Rp. 300.000,- (untuk gelombang IV, V, VI aturan dari pusat bahwa setiap KPM akan menerima Rp. 300.000,- untuk setiap gelombang yang dimaksudkan) maka nanti akan terakumulasi sejumlah 120 KPM yang akan memperoleh BLT DD tersebut untuk per/gelombangnya.

        Terkait dengan adanya penurunan jumlah kuota, dimana semula Desa Aikmel mendapat jatah kuota sebanyak 307 KPM (tahap I, II dan III), sedangkan jatah kuota untuk gelombang IV, V dan VI sebanyak 120 KPM. Hal ini dikarenakan jumlah anggaran Dana Desa hanya tersisa Rp. 108.000.000,- yang harus dibagikan kepada masyarakat selama tiga gelombang. Sedangkan untuk kriteria penerima itu sendiri pun ada sedikit perubahan dari tahap-tahap sebelumnya yakni untuk gelombang IV, V dan VI ini akan di prioritaskan bagi para Lanjut Usia atau Jompo.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. TGH. Jamaludin Desa Aikmel Kecamatan Aikmel
Desa : Aikmel
Kecamatan : Aikmel
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83653
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:348
    Kemarin:776
    Total Pengunjung:367.513
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.70.100.126
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel