Lembaga lain yang memiliki peran yang sangat penting didalam sebuah desa adalah Rukun Tetangga atau disingkat dengan RT. Rukun tetangga merupakan lembaga masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat di desa yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Cukup banyak kegiatan atau tugas pokok yang merupakan sebuah keharusan yang perlu dilakukan oleh setiap ketua RT, khususnya ketua RT di wilayah Desa Aikmel antara lain: Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, pengkoordinasian antar warga, melaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Desa, serta penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga di wilayah RT setempat.
Berkenaan dengan tugas-tugas tersebut oleh Pemerintah Desa Aikmel, tepatnya pada hari Senin, 23 Maret 2020 pada pukul 15.00 WITA mengundang seluruh ketua RT (Desa Aikmel memliliki 41 ketua RT) yang ada di Desa Aikmel untuk dibagikan insentif. Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Kantor Desa Aikmel. Harapan dari Pemerintah Desa tentu saja agar semua ketua RT bisa terus bekerjasama dan saling berkoordinasi satu sama lain terkait dengan tugas pokok yang harus selalu ditingkatkan setiap waktu.