HACKED BY JUST R PADANG SYSTEM ERROR

Artikel

(PEMDES AIKMEL) MUSDES PENETAPAN BST KEMENSOS, JPS GEMILANG, BLT DD DAN SOSIALISASI RTLH DARI PERKIM

20 April 2020 14:07:22  Rabiatul Adawiyah  807 Kali Dibaca  Berita Desa

Pada hari Senin, 20 April 2020 tepat pukul 09:00 WITA yang berlokasikan di Aula Kantor Desa Aikmel dengan tetap memperhatikan pola Physicial Distancing, telah di selenggarakan Musyawarah Desa. Dimana dalam Musyawarah Desa kali ini cukup kompleks membahas mengenai hal-hal yang menjadi topic-topik pembahasannya yaitu, penetapan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI, JPS Gemilang dari Provinsi NTB, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dari Dana Desa serta juga membahas mengenai Sosialisasi terkait Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM). Musdes ini dihadiri oleh berbagai macam unsur, diantaranya Pjs. Kepala Desa Aikmel, Perangkat Desa Aikmel, BPD, Pendamping Desa, Polmas, Babinsa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Setiap jenis tema pembahasan dirasakan sangat penting dikarenakan beroriaentasi kepada kemaslahatan warga masyarakat ketika pandemi wabah virus korona ini masih berlangsung hingga kini, sehingga mampu mendatangkan berbagai jenis bansos-bansos yang tentunya diharapkan bisa berguna bagi masyarakat, baik bersumber dari provinsi, daerah, kemensos hingga desa.

Namun yang perlu di perhatikan bersama bahwa jumlah akumulasi dari semua jenis bantuan social ini masih tidak cukup sebanding dengan jumlah keseluruhan warga masyarakat yang ada di Desa Aikmel secara umum. Hal ini di lihat dari jumlah kuota yang disediakan baik dari provinsi, daerah, kemensos maupun Desa (yang bersumber dari Dana Desa) hanya bisa mengcover kurang lebih 70% jumlah KK (dihitung diluar dari KPM PKH dan BPNT). Untuk identifikasinya, terdapat 121 KK kuota dari program JPS Gemilang Provinsi NTB, 724 KK kuota dari BST kemensos RI, 307 KK kuota dari BLT Dana Desa.

Bapak Sekdes Aikmel (M. ISMAIL ZAM ZAMI, S. Pd) dalam musdes ini memperjelas bahwa terkait kuota yang bersumber dari BST Kemensos RI ini memang sudah ditentukan siapa saja yang menjadi penerima manfaatnya, sementara Pemerintah Desa hanya memverivikasi saja apakah colon penerima memang betul-betul ada, ataukah pindah, meninggal, data tidak ditemukan atau bahkan pernah menerima bantuan social lainnya atau tidak, jika dengan alasan-alasan tersebut terjadi pada masyarakat yang sudah terpilih sebagai penerima manfaat oleh kemensos RI, maka perlu dicarikan penggantinya asalkan tidak melebihi dari kuota yang telah ditentukan yaitu harus berjumlah 724 KK. Karena yang perlu dipahami bersama bahwa untuk  masyarakat tidak dibolehkan dobel dalam menjadi sasaran dari bantuan social ini. Jenis bantuan yang diberikan nantinya akan berupa uang tunai sejumlah Rp 600.000,-.

Kemudian bantuan social yang berasal dari JPS Gemilang Provinsi NTB, Desa Aikmel mendapat kuota sejumlah 121 KK yang kemudian dibagi sesuai dengan jumlah dusun dan kepadatan wilayahnya, sehingga diputuskan bahwa 19 KK untuk Dusun Kampung Karya Barat, 16 KK untuk Dusun Kampung Karya, 20 KK untuk Dusun Batu Belek, 15 KK untuk Dusun Dasan Beruk, 16 KK untuk Dusun Kampung Remaja, 14 KK untuk dusun Cepak Lauk dan 19 KK untuk Dusun Cepak Daya. Sedangkan jenis bantuan yang diberikan berupa sembako.

Selanjutnya untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), sesuai dengan sebutannya yaitu bersumber dari Anggaran Dana Desa. Perlu diketahui bersama bahwa, pada tahun anggaran 2020 Desa Aikmel mempunyai Dana Desa jika dibulatkan kurang lebih Rp 1.5 M. Hal ini menjadikan Desa Aikmel dikenakan 35 persen dari DD diperuntukkan BLT DD sehingga jika setiap KK akan mendapatkan uang tunai sejumlah Rp 600.000,- , maka akan ada 307 kuota nantinya. Dan sekali lagi, pembagian kuota didasarkan kepada seberapa banyak jumlah penduduk yang mendiamai dusun-dusun yang ada di Desa Aikmel tersebut. Sehingga disepakati bersama bahwa 47 KK untuk Dusun Kampung Karya Barat, 44 KK untuk Dusun Kampung Karya, 49 KK untuk Dusun Batu Belek, 42 KK untuk Dusun Dasan Beruk, 43 KK untuk Dusun Kampung Remaja, 37 KK untuk dusun Cepak Lauk dan 46 KK untuk Dusun Cepak Daya.

Dan yang terakhir yang dibahas dalam musdes ini juga adalah masalah pembagian kuota per dusun untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Dinas Perumahan dan Pemukiman. Diketahui bersama bahwa Desa Aikmel mendapat kuota 25 rumah untuk diusulkan kepada Dinas PERKIM. Dan hasilnya yaitu 5 Rumah untuk Dusun Kampung Karya Barat, 2 Rumah untuk Dusun Kampung Karya, 5 Rumah untuk Dusun Batu Belek, 4 Rumah untuk Dusun Dasan Beruk, 3 Rumah untuk Dusun Kampung Remaja, 2 Rumah untuk dusun Cepak Lauk dan 4 Rumah untuk Dusun Cepak Daya.

Dengan direalisasinya program bansos maupun Rumah Tidak Layak Huni ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Desa Aikmel.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. TGH. Jamaludin Desa Aikmel Kecamatan Aikmel
Desa : Aikmel
Kecamatan : Aikmel
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83653
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:138
    Kemarin:395
    Total Pengunjung:369.489
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.70.130.159
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel