HACKED BY JUST R PADANG SYSTEM ERROR

Artikel

Pemerintah Desa Aikmel Menyelesaikan Masalah Warga Cepak

05 Oktober 2022 19:41:33  ADMIN DESA AIKMEL  120 Kali Dibaca 

Aikmel, 5 Oktober 2022 - Di setiap daerah memiliki beberapa sub-wilayah dan luasnya tersendiri. Dalam hal tersebut, Desa Aikmel salah satu desa di Kecematan Aikmel yang memiliki cukup banyak beberapa sub-wilayah dan lumayan luas, diantaranya ada 7 dusun dengan 42 rukun tetangga dan memiliki penduduk sebanyak 10 jiwa yang dicakupi di atas tanah seluas 181 Ha.

Dengan citra geografis seperti yang dijelaskan di atas, Desa Aikmel tentunya memiliki beragam permasalahan dengan kompleksitasnya, mengingat juga penduduknya masih percaya terhadap supranatural/mistisme.

Adanya beragam permasalahan di dalam masyarakat, baik secara material atau sosial, keberadaan Pemerintah Desa sangat penting dalam menanggulanginya, setidaknya bisa mereduksinya. Oleh sebab itu Pemerintah Desa disebut juga sebagai Non Ligitation Peacemaker atau Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai. Adapun permasalahan yang sering terjadi di wilayah atau desa yang masih percaya hal-hal supranatural adalah penggunaan santet.

Hal tersebut pernah terjadi pada hari Rabu, 5 Oktober 2022 di Cepak Daya, Desa Aikmel. Pemerintah Desa Aikmel yang dipimpin oleh Kepala Desa Aikmel Ir. Sunarno Sabirhan mendapatkan laporan dari warga Cepak Daya perihal tuduhan penggunaan santet.

Laporan itu bermula dari tuduhan yang disiarkan secara publik di media sosial (Facebook) milik anak terlapor. Tuduhan itu berisi tentang cerita anak terlapor yang sering mengalami mimpi buruk yang akibatnya dia jatuh sakit.

Dengan situasi itu, Pemerintah Desa pun mangadakan mediasi untuk dua pihak (pelapor dan terlapor). Mediasi itu dihadiri oleh 12 orang dari pihak pelapor dan 7 orang dari pihak terlapor.

"Sebelum proses mediasi dilakukan, terlebih dahulu kami menjelaskan tata tertib yang akan dilalui selama proses mediasi berlangsung," jelas Ir. Sunarno Sabirhan.

Lanjutnya, untuk kedua pihak masing-masing menjelaskan inti permasalahan yang terjadi secara kronologis. "Salah satu orang dari pihak pelapor menjelaskan tentang tuduhan itu bermula dari status anak terlapor (di media sosial) yang seluruh ceritanya tentang dirinya yang terkena santet dari orang terdekat," imbuhnya.

Dari penjelasan Kades Aikmel berikutnya, bahwa dalam status facebook itu, anak terlapor mengalami gangguan psikis yang mempengaruhi fisikisnya. "Terlapor pun menyimpulkan kejadian aneh yang dialami anak terlapor itu diakibatkan oleh gangguan santet yang dilakukan orang terdekat," tambahnya lagi.

Status/tulisan Facebook itu pun menimbulkan ketersinggungan dari pada pelapor karena ada kata 'orang terdekat'. Pelapor pun menyimpulkan bahwa orang terdekat itu maksudnya pihak pelapor yang juga sebagai tetangga terdekat terlapor.

"Pihak pelapor merasa keberatan atas beredarnya informasi dugaan dirinya sebagai pelaku santet dan pihak pelapor merasa dicemarkan nama baiknya," jelas Farhanuddin, S. Sos, Kasi Pemerintahan Desa Aikmel yang juga ikut dalam menengani dalam mediasi tersebut

Setelah pelapor melaporkan alasan mereka melapor, berikutnya terlapor menjelaskan ketarangan atau menyanggah atas laporan yang disampaikan pelapor. "Dari sanggahan itu, terlapor mengatakan tidak pernah mengatakan 'orang terdekat' seperti yang dimaksudkan pelapor," ungkapnya.

Terlapor juga menyampaikan kebenaran apa yang dialaminya seperti yang diceritakan atau ditulis di status Facebooknya. Dari penjelasan terlapor, ia membenarkan keberadaan santet yang menyebabkannya merasakan hal-hal aneh, hal itu dikarenakan atas kehilangan pakaian dalam miliknya.

"Pakaian dalam itu dikira sebagai media penggunaan santet," imbuhnya.

Setelah mendengar penjelasan dari beberapa pihak, pemerintah Desa Aikmel menemukan solusi atas permasalahan itu. "Kami menjelaskan bahwa kasus santet tidak diatur dalam hukum, karena bersifat mistik dan tidak bisa dibuktikan secara logika," terang Pak Han (panggilan akrab Kasi Pemerintahan Desa Aikmel).

Kemudian, lanjut Pak Han, kedua pihak diingatkan Pemerintah Desa status hubungan kedua pihak, yakni mereka ada ikatan kekeluargaan. "Kita ingatkan ke mereka bahwa mereka ada ikatan kekeluargaan, jadi tidak seharusnya mereka saling membenci dan tuduh-menuduh," kata Pak Han.

Lanjut Pak Han lagi, mereka harus menghilangkan rasa curiga soal santet, bahwa yang terjadi pada terlapor hanya sakit biasa dan masing-masing merubah sikapnya agar terjalin hubungan harmonis kembali.

Tidak hanya solusi secara sosial saja, pemerintah desa juga memberikan 'Manzil", salah satu kumpulan doa terhindar dari bisikan setan dan sihir.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. TGH. Jamaludin Desa Aikmel Kecamatan Aikmel
Desa : Aikmel
Kecamatan : Aikmel
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83653
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.726
    Kemarin:488
    Total Pengunjung:373.621
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:108.162.216.94
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel